JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan sejumlah oknum kepala desa (kades) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Pelaporan disampaikan Yandri bersama Wakil Mendes PDT, Ariza Patria pada Rabu (19/2/2025).
Dalam membuat laporan tersebut, Yandri bertemu langsung dengan Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim.
Laporan penyalahgunaan Dana Desa oleh kades itu didasarkan pada data Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semester I tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa,” kata Yandri dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (20/2/2025).
Yandri menjelaskan, penyalahgunaan Dana Desa itu di antaranya digunakan oleh kades untuk bermain judi online (judol) dan kepentingan pribadi lainnya.
Politikus PAN itu mengatakan pelaporan tersebut untuk memastikan agar ke depan, Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat desa.
Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
Sebab itu, Yandri berharap Bareksrim dapat menindaklanjuti laporannya sebagai efek jera bagi kades nakal.
“Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar dia.
Selain melaporkan kades korup, Kemendes PDT bersama Bareskrim Polri juga melakukan penguatan pengawasan Dana Desa sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Polri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.
Yandri menegaskan Kemendes berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berharap kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yandri mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lakukan pengawasan Dana Desa agar dapat maksimal untuk pembangunan desa.
“Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu pelaksànaan pembangunan desa,” tutupnya.















