NasionalPolitik

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

×

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Sebarkan artikel ini
Megawati Soekarnoputri.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta agar Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *