HukumNasional

MAKI Indonesia Minta Yusril Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

MAKI Indonesia Minta Yusril Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Indonesia, Boyamin Saiman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi maksimal.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sudah pernah menyampaikan hal itu ke Yusril jauh sebelum dilantik sebagai Menko.

“Pernah saya ketemu satu forum dengan Pak Yusril di hadapan Komisi III (DPR), waktu itu acara peluncuran buku akhir tahun salah satu yang saya minta ke Pak Yusril kalau nanti hadir mau menteri yang membidangi hukum untuk berjuang mengesahkan RUU Perampasan Aset, karena hanya satu-satunya cara itu lah memberantas korupsi baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Boyamin mengatakan, UU Perampasan Aset akan memaksimalkan upaya pencegahan korupsi.

“Kalau perampasan aset ini disahkan kan orang lebih harus transparan memberikan laporan harta kekayaan dan ada sanksi yang lebih tegas. Termasuk nanti pembatasan uang kartal untuk transaksi, jadi nanti semua akan by system, sehingga nanti semua orang akan susah untuk korupsi karena susah untuk menyembunyikan uangnya,” katanya.

“Jadi sebenarnya hilirnya itu adalah pemberantasan korupsi itu di pencegahan, bagaimana pemerintah tata kelolanya baik, uang yang masuk tidak bocor, uang yang keluar tidak bocor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut MAKI akan membuat tindakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Yusril nantinya tidak kunjung mengesahkan UU tersebut.

“Jika Pak Yusril tidak mampu satu tahun mengesahkan RUU Perampasan Aset maka saya terpaksa maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membuat deadline maksimal dua tahun UU itu harus disahkan oleh DPR dan pemerintah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *