JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali buka suara terkait belum dijalankannya vonis penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Sebagai informasi, Silfester divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Vonis dijatuhkan kepada Silfester sejak 2019 silam. Namun hingga kini belum juga dieksekusi.
Mahfud MD meluruskan pandangan tim kuasa hukum Silfester yang menganggap hukuman pidana kliennya sudah daluwarsa.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” kata Mahfud melalui unggahannya di akun X miliknya pada Rabu (13/8/2025).
Mahfud mengatakan bahwa Silfester didakwa dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP. Hal itu berarti Silfester pelaku kejahatan, bukan pelanggaran.
“Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’. Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran),” jelasnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mengacu pada Pasal 78 jo. Pasal 84, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun.
“Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)