JAKARTA, Rilpolitik.com – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menentang keras Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Dia menyebut RUU tersebut keblinger.
“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud di Kantor Teuku Umar, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakuan riset. Menurutnya, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
“Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” sambungnya.
Mahfud menilai, konsep hukum politik Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Oleh karena itu, pesanan terhadap produk undang-undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Padahal, Mahfud menuturkan, jika ingin politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran.
Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, atau bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa,” kata Mahfud.
















