NasionalPolitik

Langgar Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

6890
×

Langgar Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Sebarkan artikel ini
MKMK berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.

Rilpolitik.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly.

Atas pelanggaran berat tersebut, MKMK memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *