HukumNasional

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Harusnya Tahu Diri, Mundur dari Hakim MK

6323
×

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Harusnya Tahu Diri, Mundur dari Hakim MK

Sebarkan artikel ini
MKMK pecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Rilpolitik.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Padahal, menurutnya, MKMK harusnya memecat secara tidak hormat adik ipar Presiden Joko Widodo itu sekaligus dari hakim MK.

“Idealnya MKMK memecat Anwar Usman sebagai hakim secara tidak hormat karena sudah terbukti langgar etik berat, akan tetapi keputusan MKMK justru sangat mengecewakan,” kata Yansen dalam rilis tertulis yang diterima Rilpolitik.com pada Selasa (7/11/2023).

Yansen mengatakan, putusan tersebut justru membuat publik mempertanyakan kembali konflik kepentingan Jimly Asshiddiqie sebagai pendukung Prabowo Subianto.

“Ini kembali mempertanyakan konflik kepentingan Jimmly Ashiddiqie,” ujarnya.

Yansen menyebut Anwar Usman sebagai sosok yang berkontribusi pada pengembalian Reformasi ke titik nol. Putusan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023, katanya, telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki.

“Akan tetapi, kontribusi Anwar Usman terhadap pembalikan Reformasi ke titik nol tidaklah sebanding dengan sanksi yang diputuskan MKMK,” ujarnya.

MKMK mutuskan hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun tidak diberhentikan sebagai Hakim.

“Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK. MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi,” tegas Yansen.

Terlepas dari itu, Yansen berpendapat Anwar Usman sendiri harusnya tahu diri dan memilih untuk mengundurkan diri dari hakim konstitusi setelah diputus melakukan pelanggaran berat oleh MKMK. Namun, dia menyadari budaya malu di negeri ini sudah sangat langka.

“Menurut saya Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tau diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tau diri ya lebih baik mundur,” ungkapnya.

Diketahui, MKMK memutuskan memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Putusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie hari ini.

(Abn/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *