HukumNasional

Dosen UB Diduga Terima Duit Korupsi dari Silmy Karim Setiap Bimbingan S3

×

Dosen UB Diduga Terima Duit Korupsi dari Silmy Karim Setiap Bimbingan S3

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]
Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang dosen di Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan menerima uang dari mantan Wamen Imipas Silmy Karim yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA.

KPK telah memeriksa Romy sebagai saki pada Selasa (29/9/2026). Romy disebut merupakan dosen yang bakal menjadi promotor studi doktoral mantan Wamen Imipas Silmy Karim.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Romy diduga menerima uang dari Silmy Karim setiap kali pertemuan bimbingan.

“Saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

KPK menduga uang yang diberikan Silmy Karim kepada Romy berasal dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas WNA dan penerimaan lainnya dalam kasus yang menjerat Silmy.

“Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Budi.

“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK,” imbuhnya.

Budi juga penyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri secara pasti nominal setiap pemberian dari Silmy kepada Romy.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” pungkasnya.

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *