HukumNasional

Lahan Unmul Seluas 3,2 Hektare Diserobot Penambang Saat Lebaran

×

Lahan Unmul Seluas 3,2 Hektare Diserobot Penambang Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kondisi kebun raya milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang diserobot penambang.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Lahan seluas 3,2 hektare milik Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) tiba-tiba ditambang saat Lebaran. Penambahangan lahan yang disebut ‘kebun raya’ itu dilakukan oleh perusahaan tambang.

Kini, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

“Laporan sudah kami buat. Tinggal menunggu saja,” ujar Dosen Fahutan Unmul Rustam Fahmy dikutip dari detikKalimantan, Senin (7/4/2025).

Rustam mengatakan, aksi tersebut terungkap setelah dirinya mendapat informasi dari mahasiswa yang melakukan penelitian bahwa lahan untuk tujuan pendidikan itu dirambah.

Mendapat laporan tersebut, Rustam langsung datang ke lokasi. Dia mengaku terkejut ketika menyaksikan langsung sejumlah alat berat mengeruk tanah pendidikan milik Unmul.

“Kegiatan ilegal itu terjadi pada 5 April. Saya langsung rekam video dan kirim ke pihak perusahaan. Barulah aktivitas tersebut berhenti,” sebutnya.

Rustam mengatakan, perusahaan tersebut mengklaim punya izin menambang. Hanya saja, konsesi mereka berdekatan dengan lahan milik Unmul.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, pihak Unmul sudah melaporkan perusahaan yang sama dengan aduan perambahan hutan ke Gakkumdu LHK Kalimantan. Namun hingga kini belum ada tindakan sampai akhirnya lahan mereka ikut ditambang.

“Penambangan ini yang pertama di hutan pendidikan Unmul. Semoga menjadi yang terakhir,” tegas Rustam.

Lebih lanjut, pihak kampus sudah mengumpulkan bukti di lokasi termasuk memetakan luasan lahan Unmul yang telah dirambah. Totalnya mencapai 3,2 hektare (Ha).

Ada pula lima unit ekskavator beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Meski demikian, saat ini sudah tak ada aktivitas ilegal penambangan di lapangan. Pihak kampus pun enggan berdamai serta meminta perusahaan bertanggung jawab.

“Untuk apa mediasi? Mereka kan melanggar hukum. Harus ditindak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *