DaerahPolitik

Kurniadi Cabut Laporan di Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Sumenep

9690
×

Kurniadi Cabut Laporan di Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
Altivis pro demokrasi, Kurniadi.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis pro demokrasi, Kurniadi mencabut laporannya di Bawaslu Kabupaten Sumenep terkait dugaan pelanggaran Pilkada dengan terlapor Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah (Nyai Eva) dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.

Pencabutan laporan ini disampaikan Kurniadi dalam rilis resmi yang dikirim ke rilpolitikcom hari ini, Senin (4/11/2024).

Pria berjuluk si Raja Hantu itu menyampaikan alasan pencabutan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Apa kata dia?

“Bahwa perkara laporan tersebut pada waktu yang sama, yaitu Jum’at, 01/11/2024, ternyata telah dilaporkan oleh pihak lain atas nama Hasan Basri yang merupakan Tim Kuasa Hukum salah satu Paslon yang dirugikan oleh adanya kegiatan tersebut,” tutur Kurniadi.

Sebab itu, agar tidak terjadi tumpang tindih perkara, Kurniadi memilih untuk mencabut laporannya.

“Guna menghindari adanya tumpang tindih perkara, dalam arti, perkara yang sama tidak mungkin diproses dengan hukum yang sama, maka guna menghindari laporan yang sia-sia, dengan ini saya mencabut laporan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kurniadi menilai Tim Paslon Final (Ali Fikri-Unais Ali Hisyam) lebih berkualitas untuk menjadi pihak dalam perkara tersebut, karena menyangkut pendalilan mengenai adanya kepentingan yang dirugikan oleh akibat perbuatan pihak lain.

Dengan dicabutnya perkara laporan tersebut, Kurniadi meminta kepada Bawaslu agar laporannya tidak perlu diproses.

“Dan Bawaslu Kab. Sumenep tidak lagi terikat dengan laporan yang saya ajukan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas tidak berkewajiban untuk memberikan informasi perkembangan hasil penanganan perkara kepada saya selaku Pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah (Nyai Eva) dan Camat Ambunten Suryadi Irawan ke Bawaslu setempat pada Jumat (1/11/2024).

Laporan tersebut dibuat lantaran keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengkampanyekan calon bupati petahana Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam kegiatan kedinasan yang berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada 17 Oktober 2024.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *