HukumNasional

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun

×

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum diterbitkan oleh KPK setelah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai korupsi dalam penentuan kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin ((11/8/2025).

Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Quomas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Dua hari setelah pemeriksaan tersebut, KPK langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *