HukumNasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

×

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, menurut Budi, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selaku stafsus Yaqut.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024, dengan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Artinya, jika terdapat 20.000 tambahan kuota haji, maka seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpian Yaqut Cholil Quomas justru membaginya sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *