JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta pada Minggu (12/1/2025).
“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Tessa.
Tessa mengatakan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Ia menegaskan KPK akan terus mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terkait.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


