HukumNasional

KPK Ganti Istilah Operasi Tangkap Tangan Jadi ‘Kegiatan Penangkapan’

×

KPK Ganti Istilah Operasi Tangkap Tangan Jadi ‘Kegiatan Penangkapan’

Sebarkan artikel ini
Alexander Marwata.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah ‘operasi tangkap tangan (OTT)’ menjadi ‘kegiatan penangkapan’ dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali pada Senin (2/12/2024).

Alex mengatakan, penggantian istilah tersebut dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.

Alex mengungkapkan istilah OTT merupakan ciptaan media setiap kali KPK menciduk koruptor. Dia mengatakan, istilah dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT.

Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” ucapnya.

Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *