JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim), Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Sebagai informasi, Anwar Sadad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Penyidik KPK sudah pernah memanggil Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, namun mangkir.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidik akan memanggil ulang politikus yang kini menjadi anggota DPR RI itu. Diketahui, pemanggilan itu dilakukan pada 22 Oktober lalu.
“Nanti kita akan panggil pada waktunya ya,” ungkap Tessa kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).
Namun, Tessa masih belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. Dia menyatakan akan menyampaikan informasi waktu jika sudah ada jadwal pasti dari penyidik.
“Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain, kita akan sampaikan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.