JAKARTA, Rilpolitik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati pembahasan final RKUHAP pada 13 November 2025. Regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan zaman serta mengimbangi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.
Menanggapi pengesahan tersebut, Komnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam sejumlah ketentuan RKUHAP. Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian komprehensif terhadap draft RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai mandat Pasal 89 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.
Dalam kajiannya, Komnas HAM mengidentifikasi 11 isu krusial yang perlu diperhatikan agar aturan baru ini tidak bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
“KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan,” demikian salah satu pernyataan resmi Komnas HAM, Sabtu (22/11/2025).
Temuan dan Catatan Kritis Komnas HAM
Dalam rilisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, antara lain:
a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban
b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan;
c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum.
d. Perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal. Akan tetapi frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. Beresiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti tersebut guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan;
e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil- militer.
Menurut Komnas HAM, temuan-temuan tersebut dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Sikap Resmi Komnas HAM
Komnas HAM kemudian menyampaikan 6 poin sikap terkait pengesahan RKUHP sebagai berikut:
1. Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;
2. Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;
3. Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;
4. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;
5. Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
6. Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 (tiga) tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan.
(War/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)