JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap platform digital yang tidak mau mengukuti aturan pemerintah Indonesia. Platform digital yang terancam diblokir adalah X dan Telegram.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran platform X dan Telegram bisa dilakukan karena banyaknya konten judi online dan pornografi atas laporan dari masyarakat.
“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).
Dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya. Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.
Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak. Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.
“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel.
Semuel juga menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat untuk di follow up. Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.
“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.