HukumNasional

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

7131
×

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan.

Rilpolitik.com, Jakarta – Polisi telah menerapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Polisi menjerat Firli dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Ade.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Baca juga:  KPK Ungkap Banyak Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *