Rilpolitik.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Sementara pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022).
Penyidik juga telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Kemudian, pada pemeriksaan kedua, penyidik menyita dokumen ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022. Penyitaan dilakukan bersamaan saat Firli menjalani pemeriksaan.