DaerahHukum

Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan di Sumenep

×

Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [Foto: dok. rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Sumenep melalui mekanisme keadilan restorative justice.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Luhur Istighfar bersama Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, dan beberapa Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu (16/9/2026).

Hadir pula dalam ekspose tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianudin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon beserta jajaran. Mereka mengikuti ekspose secara virtual.

Kedua perkara yang diajukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang termasuk dalam kelompok Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda).

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ekspose, Wakajati Jatim menyetujui usulan penghentian penuntutan setelah menilai kedua perkara telah memenuhi ketentuan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP.

Sejumlah persyaratan yang menjadi pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan,

“Kemudian, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari masyarakat,” kata Luhur dikutip dari situs resmi Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kejati Jatim juga membahas rencana penerapan sanksi pidana kerja sosial. Luhur mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan ketentuan.

“Termasuk bentuk pekerjaan, tempat pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap tersangka,” ujarnya

Luhur juga mendorong Kejari Sumenep untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat dalam memberikan pembinaan kepada tersangka.

Baca juga:  Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare untuk KEK Tembakau Madura

“Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah tersangka mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *