DaerahHukumNasional

Kejati Jatim Diminta Tangkap Semua Aktor Terlibat Kasus BSPS Sumenep

×

Kejati Jatim Diminta Tangkap Semua Aktor Terlibat Kasus BSPS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi (pegang toa). [Foto: istimewa]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut tuntas kasus Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi mengaku pihaknya siap membantu Kejati Jatim untuk mengungkap kasus bantuan peningkatan hunian layak itu hingga ke akar-akarnya.

Pria yang akrab disapa Rozi itu mewanti-wanti Kejati Jatim agar profesional dan objektif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah menjadi perhatian nasional itu.

Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada koordinator kabupaten (korkab) saja.

“Kasus BSPS Sumenep menjadi perhatian setiap elemen masyarakat, dan sudah menjadi isu korupsi nasional, aparat penegak hukum harus profesional dan objektif dalam mengungkap kasus tersebut, sampai benar-benar terang benerang aktor-aktor pelaku kotor BSPS Sumenep, jangan hanya menargetkan Korkab sebagai titik tumpu terakhir,” kata Rozi dalam keterangannya persnya dikutip pada Jumat (11/7/2025).

“Kejati Jawa Timur jangan hanya menyisir Toko-toko bangunan yang diajak kerja sama untuk menyediakan bahan material, karena mereka hanya sebagai fasilitator keberlangsungan program BSPS,” tambahnya.

Rozi menyebut tak sedikit yang terlibat dalam program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu. Ia juga menuding kepala desa (kades) memiliki peran penting dalam program tersebut.

“Rakyat Sumenep meyakini tidak sedikit oknum yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan BSPS Sumenep, dan yang memiliki peran penting dalam program tersebut adalah kepala desa, sebagai pemangku kebijakan ditingkat desa sekaligus sebagai pengusul program tersebut,” ujarnya.

LBH Taretan Legal Justitia kembali berharap Kasus mega proyek BSPS tidak terputus sampai pada korkab. Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Karena isu yang berkembag di lapangan hanya akan ada satu tersangka dalam kasus BSPS Sumenep. Aparat penegak hukum jangan melindungi koruptor pemotong Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS). Hukum harus tegak lurus, jangan sampai istilah hukum tumpul ke atas, tajam kebawah menjadi doktrin keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim melakukan operasi penggeledahan di delapan lokasi, yakni Sumenep dan Surabaya pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025.

Sebanyak enam rumah digeledah tim penyidik di Sumenep terkait kasus BSPS. Dari sana tim penyidik menemukan berbagai dokumen kegiatan BSPS, perangkat elektronik ponsel dan laptop, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sementara di Surabaya, ada dua titik yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.

Sebagai informasi, program BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan hunian masyarakat kurang mampu dengan alokasi anggaran mencapai Rp109,8 milliar untuk 5.409 unit rumah.

Setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh uang sebanyak Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Namun dalam praktiknya ada pemotongan Rp 4 hingga Rp 5 juta per penerima bantuan.

“Sebanyak Rp 4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar pada Rabu (9/7/2025).

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *