NasionalPolitik

Jokowi Sebut Dirinya Boleh Kampanye, Saiful Mujani: Sudah Kalap, Saatnya DPR Makzulkan

×

Jokowi Sebut Dirinya Boleh Kampanye, Saiful Mujani: Sudah Kalap, Saatnya DPR Makzulkan

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. [Dok. Instagram @jokowi]

Rilpolitik.com, Jakarta – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengkritik keras pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya sebagai kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada pasangan calon tertentu di Pilpres 2024. Menurut Saiful, Jokowi telah mengabaikan potensi konflik kepentingan dan abuse of power.

“Presiden @jokowi ini sudah kalap. Begitu ingin Prabowo-Gibran menang pilpres sehingga terang-terangan dirinya boleh berkampanye dengan mengabaikan potensi konflik kepentingan dan abuse of power sebagai kepala negara,” kata Saiful Mujani dikutip dari akun X-nya pada Jumat (26/1/2024). Ejaan penulisan sudah diperbaiki.

Saiful menjelaskan, Undang-Undang (UU) memang membolehkan presiden berkampanye asal cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. “Menurut UU, boleh aja presiden kampanye, tapi harus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Namun, meskipun cuti misalnya, Saiful tidak percaya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak memanfaatkan fasilitas negara selama cuti untuk rkampanye.

“Tinggal aja tiap hari di Istana Bogor kok, gimana mungkin nggak pakai fasilitas negara,” ujar dia.

Selain itu, katanya, jika Jokowi cuti, maka yang jadi pengganti seharusnya Ma’ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Kalau cuti presiden, Maruf Amin jadi presiden sementara mestinya,” ungkapnya.

Saiful tak habis pikir dengan sikap Jokowi yang terkesan ngotot harus memenangkan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan ikut mengkampanyekannya.

“Kok maksa banget sih? Ada apa? Ada megakorupsi dirinya yang butuh perlindungan Prabowo? Pertanyaan itu sering muncul,” tutur dia.

Sebab itu, lanjutnya, tak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk tidak memakzulkan Presiden Jokowi agar Pemilu 2024 bebas dari campur tangan mantan Wali Kota Solo itu. Sebab, menurutnya, Jokowi diduga telah melanggar UU dan UUD 1945.

Baca juga:  AMPP Nilai Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Minta Polisi Usut

“Sudah waktunya DPR gunakan hak angketnya untuk proses pemberhentian dan jauhkan pemilu dari dirinya biar pemilu jurdil,” tegasnya.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *