Rilpolitik.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika mau ikut berkampanye memenangkan pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
“Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim dalam keterangannya merespon pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Begitu juga dengan menteri. Hasyim menjelaskan, menteri yang mau ikut berkampanye harus mengajukan izin cuitnke presiden.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” jelas dia.
Hasyim menuturkan, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya sebagai kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon. Hal itu, menurutnya, sebagai hak dia untuk berpolitik. Tak hanya dirinya, menteri juga boleh mengkampanyekan paslon tertentu.
Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun presiden bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.