NasionalPolitik

Jokowi Buat Aturan Baru: Gibran Tak Harus Mundur dari Jabatan Wali Kota

6386
×

Jokowi Buat Aturan Baru: Gibran Tak Harus Mundur dari Jabatan Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo.

Rilpolitik.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan aturan baru yang membolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota maju pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.

Dengan demikian, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini maju sebagai Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya sebagai wali Kota.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Peraturan tersebut sekaligus menghapus pasal 25 pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpress.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.

Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.

Selengkapnya bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:

Ayat 1: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota”.

Baca juga:  10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Heran Urus Izin Bangun PLTP Hingga 6 Tahun

Ayat 1a: “Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”

Ayat 2: “Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.

Ayat 3: “Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Ayat 4: “Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *