NasionalPolitik

Jimly Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional atas Banjir dan Longsor di Sumatera

×

Jimly Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional atas Banjir dan Longsor di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Kondisi Tamiang pasca banjir. Foto: Instagram Ferry Irwandi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh ditetapkan sebagai bencana nasional.

Jimly mulanya mengaku sedih dengan respons pemerintah pusat yang masih denial atas bencana besar yang menimpa tiga provinsi di Pulau Sumatera. Jimly menilai pemerintah pusat terkesan khawatir dengan status bencana nasional.

“Sedih dengarkan pejabat daerah terkena dampak bencana mengimbau agar bencana di 3 provinsi Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional & dijawab pejabat pusat dengan sikap denial, seolah sangat khawatir dengan status bencana nasional,” kata Jimly lewat unggahannya di X, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Ketua Tim Reformasi Polri itu lalu menjelaskan fungsi Pasal 12 UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya jika keamanan atau ketertiban umum terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau perang.

“Itulah gunanya Pasal 12 UUD yang beri fasilitas untuk nerobos & nerabas,” tegas Jimly.

Dia juga menyinggung bahwa banyak sarjana hukum yang tidak paham terkait emergency law. Hal itu kemudian menjadikan dirinya membuat mata kuliah khusus hukum tata negara darurat di beberapa kampus.

“Para sarjana hukum juga banyak yang tidak paham dengan prinsip ‘emergency law’. Maka selama 5 tahun terakhir, saya buat mata kuliah khusus HTN Darurat di FHUI & STHM. Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fak. Keamanan Nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jimly meminta pemerintah pusat untuk menetapkan bencana alam yang terjadi di Sumatera sebagai bencana nasional.

“Ayo tetapkan saja Bencana Nasional dengan segala plus-minusnya,” tutup dia.

Sebagai informasi, tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Sumut, Sumbar, dan Aceh dilanda banjir dan longsor besar.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (5/12/2025), pukul 17.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia mencapai 867 orang, sementara 521 orang dinyatakan hilang dan korban luka mencapai 4.200 orang.

Selain itu, hingga kini masih banyak daerah di Sumatera yang terisolir, sehingga menyulitkan masuknya logistik bantuan.

Meski begitu, pemerintah masih enggan menetapkannya sebagai bencana nasional. Bagi pemerintah, status tidak menjadi soal, yang paling penting adalah penanganannya.

“Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganannya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *