JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung memutasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting ke bagian tata udaha selama satu tahun. Mutasi ini dilakukan setelah Iwan disebut terlibat dalam skandal penilapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Terkait hal itu, Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mempertanyakan sanksi terhadap Iwan hanya berupa mutasi.
Menurut Guntur, Iwan justru seharusnya ditangkap dengan tuduhan korupsi. Ia tidak habis pikir jika sanksi yang diterima Iwan yang disebut terlibat dalam penggelapan barang bukti hanya dimutasi.
“Ini Jaksa disebut-sebut terima duit masa gak ditangkap dengan tuduhan korupsi? Masa cuma dimutasi?” kata Guntur lewat unggahannya di X dikutip pada Senin (6/10/2025).
Guntur kemudian membandingkannya dengan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, keduanya tidak menerima aliran uang hasil korupsi tapi oleh Kejagung langsung ditahan.
“Gak malu sama Tom Lembong & Nadiem yang tidak terima duit tapi langsung ditahan?” ujarnya.
Diketahui, Kejagung membebastugaskan Iwan Ginting sebagai jaksa setelah terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan Azam.
Iwan Ginting disebut menerima uang Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. Uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023.
Azam dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapat pembagian Rp 11,7 miliar, yang ia bagi ke beberapa jaksa termasuk Iwan Ginting.


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



