HukumNasional

Jaka Jatim Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Capai Rp7,4 T

×

Jaka Jatim Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Capai Rp7,4 T

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar: Ketua Jaringan Kawal Jatim Musfiq (kiri) dan Advokat Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh (kanan).

SURABAYA, Rilpolitik.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengungkap fakta baru terkait kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, menurut Ketua Jaka Jatim, Musfiq, kerugian negara dari kasus dana hibah Jatim selama periode 2019-2023 mencapai Rp7,4 triliun.

Hal itu diungkap Musfiq dalam obrolan bersama advokat Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh yang diunggah di akun Tiktok pribadinya, @caksholeh77 pada Jumat (18/7/2025).

Musfiq menegaskan dirinya tidak asal ngomong soal data kerugian negara dari kasus dana hibah Jatim.

Musfiq mengungkap, ada ribuan kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah yang tidak menyampaikan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Jadi kita bersumber dari APBD dulu, baru di LKPD, baru kita dari temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Musfiq.

Dia mengatakan, kasus korupsi dana hibah Jatim terjadi secara terstruktur dan berulang tiap tahun. “Kami kira tindak pidana korupsi APBD Provinsi Jawa Timur ini terstruktur atas nama pemerintah. Karena setiap tahun berkelanjutan, berulang-ulang,” ucapnya.

Musfiq pun merinci data temuan kerugian keuangan negara akibat korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim selama periode 2019-2023.

Pada tahun 2019, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 triliun. Lalu, sebesar Rp1,6 triliun pada 2020 dan 2021.

Sementara pada tahun 2022, kerugian negara akibat kasus tersebut menurun menjadi Rp412 miliar. Musfiq menduga penurunan ini akibat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak oleh KPK.

“(Kerugian negara tahun 2022) Sudah mulai mengecil. Kenapa di tahun 2022 (mengecil)? OTT Sahat Simanjuntak gitu,” ujarnya.

Adapun kerugian keuangan negara pada tahun 2023 dari kasus yang sama sebesar Rp355 miliar.

“Jadi total keseluruhan kerugian keuangan negara dari hasil temuan pemeriksa keuangan Provinsi Jawa Timur dari tahun 2019 sampai tahun 2023, jumlahnya Rp7,4 triliun,” ungkap Musfiq.

Data ini berbeda dengan temuan KPK yang menyebut kerugian negara dari kasus dana hibah Jatim sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. Menurut Musfiq, KPK belum menggali lebih dalam kasus tersebut.

“Kalau digali ke dalam lebih banyak lagi. Jadi Rp7,4 triliun tidak ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sementara itu, Cak Sholeh mendesak KPK untuk segera menetapkan siapa pun, tak terkecuali Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai tersangka jika terbukti terlibat tipikor dana hibah.

“Nggak ada urusannya dengan jilbaban, gak ada urusannya dengan sholawatan, yang penting kalau memang terlibat korupsi harus diproses hukum. KPK harus menetapkan siapa pun yang terlibat itu jadi tersangka,” kata Cak Sholeh menutup obrolannya.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

21 orang itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *