HukumNasional

Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM Harap Indonesia Hapus Hukuman Mati

5950
×

Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM Harap Indonesia Hapus Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM RI Atnika Nova Sigiro. [Dok. Istimewa]

Rilpolitik.com, Jakarta – Indonesia terpilih kembali menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2024-2026 melalui Sidang Umum PBB pada Selasa (10/10/2023).

Terpilihnya Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB bersamaan dengan Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2023.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan selamat atas terpilihnya Indonesia untuk keenam kalinya itu.

“Komnas HAM menyampaikan selamat untuk Indonesia atas terpilihnya menjadi anggota Dewan HAM bersamaan dengan peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2023,” kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro dalam rilis resmi pada Rabu (11/10/2023).

Atnike berharap, dengan terpilihnya kembali Indonesia menjadi Dewan HAM PBB dapat berkontribusi untuk dunia internasional sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Di dalam negeri, terpilihnya Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB agar diwujudkan dengan memperkuat komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM melalui perbaikan regulasi, kebijakan pembangunan, dan penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Atnike.

Selain itu, Komnas HAM juga berharap terpilihnya kembali Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB yang bersamaan dengan Hari Anti Hukuman Mati Internasional dapat menjadi momentum untuk terus mendorong agenda penghapusan hukuman mati melalui penguatan hukum yang berperspektif HAM, juga pelaksanaan moratorium hukuman mati.

Komnas HAM juga berkomitmen untuk senantiasa menjadi mitra pemerintah dalam memantau dan mendorong situasi HAM yang semakin kondusif.

“Dalam keanggotaan Indonesia di Dewan HAM, Komnas HAM akan senantiasa menjadi mitra pemerintah guna memantau dan mendorong situasi HAM yang semakin kondusif sebagaimana tugas dan fungsi Komnasham menurut UU 39/1999 tentang HAM, UUD 1946, DUHAM, dan seluruh konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tukasnya.

(Abn/Rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *