JAKARTA, Rilpolitik.com – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg memunculkan polemik. Pasalnya, masyarakat di beberapa daerah harus antre panjang dan lama untuk bisa mendapatkan gas melon di pangkalan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun angkat suara. Ia justru membela kebijakan Bahlil yang meresahkan masyarakat itu.
Menurut Hasan, Kementerian ESDM justru sedang mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Hasan mengatakan posisi para pengecer ini kemudian bisa diformalisasikan sebagai agen resmi jika nantinya telah mendaftar.
Dengan demikian, Hasan berharap jangkauan LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran.
“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” kata dia.
Diketahui, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)