DaerahHukumNasional

Irjen Kementerian PKP Ungkap Modus Para Bedebah Garong Duit BSPS Sumenep

×

Irjen Kementerian PKP Ungkap Modus Para Bedebah Garong Duit BSPS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemeriksaan atas penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengungkap berbagai penyimpangan serius.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, menyatakan terdapat 18 bentuk penyimpangan yang terdeteksi dalam audit atas ribuan penerima bantuan dan sejumlah toko penyedia material bangunan di Sumenep.

Proses audit dilakukan di 13 kecamatan, melibatkan pemeriksaan terhadap 2.830 penerima dan 20 toko. Hasilnya, ditemukan pelanggaran seperti satu keluarga mendapat bantuan ganda, pemalsuan dokumen pembelian, serta ketidaksesuaian antara kondisi rumah penerima dan data verifikasi awal.

“Ternyata banyak sekali temuan-temuan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh Dirjen Perumahan. Contohnya suami istri dapat BSPS, seharusnya satu KK ya satu,” ujar kata Heri di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyinggung praktik manipulasi nota pembelian, di mana ratusan dokumen tercatat identik hanya dengan nama penerima yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa untuk menyesuaikan dengan prosedur pencairan bantuan.

“Ini ratusan nota yang kita dapatkan ini semua isinya sama padahal satu rumah pasti berbeda kebutuhannya. ‘Saya akan membangun, saya akan memperbaiki rumah saya’. Pasti tidak sama dengan rumah satu dan yang lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, sebagian besar penerima bantuan ternyata berasal dari kalangan mampu, bahkan rumah mereka memiliki fasilitas mewah. Alih-alih memperbaiki rumah, sebagian dari mereka menggunakan dana Rp 20 juta itu untuk membangun ruang tambahan seperti warung.

Dugaan pengurangan kualitas pembangunan pun mencuat. Heri menyebutkan bahwa beberapa rumah tidak dibangun sesuai rencana, seperti tidak adanya kolom bangunan yang seharusnya wajib. Bahkan, verifikasi awal yang menunjukkan kondisi tertentu terbukti berbeda saat pengecekan langsung ke lapangan.

Temuan lain yang mengejutkan datang dari pola pembayaran ke toko material. Beberapa kepala desa diduga mengambil alih peran penerima bantuan dengan melakukan transaksi langsung ke toko, sesuatu yang secara aturan tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh ada keterlibatan kepala desa. Kenapa? Karena itu uang ada di rekening penerima bantuan. Penerima bantuan ialah yang membayar ke toko. Tapi kenapa kepala desa bisa ikut campur tangan, membayar ke toko,” katanya.

Heri juga menyingkap dugaan pencairan dana yang dikendalikan oleh pihak luar, dengan penerima diminta menandatangani slip penarikan tanpa memahami isi dokumen tersebut.

Penerima bantuan juga mengaku tidak mengetahui secara rinci soal pembayaran upah tukang. Sebagian bahkan menyebutkan bahwa perbaikan rumah mereka diborong oleh pihak yang tidak mereka kenal.

“Ada beberapa rumah diborong oleh satu orang dan dia awalnya tidak tahu kenapa kok ada yang borong,” sambung Heri.

Menteri PKP Maruarar Sirait turut menanggapi dengan menekankan besarnya anggaran BSPS untuk Sumenep yang mencapai Rp 109,8 miliar. Ia meminta Kejaksaan untuk memberi perhatian khusus dalam penegakan hukum.

“Tadi saya sudah bertelepon dengan Bapak Jaksa Agung bersama Pak Said untuk minta supaya (kasus BSPS Sumenep) ini menjadi atensi karena jumlahnya besar. Totalnya Rp109 miliar. Besar sekali untuk satu kabupaten. Ini paling besar se-Indonesia,” ucapnya.

Maruarar juga menyatakan akan memperbaiki regulasi serta membangun sistem pengawasan lebih kuat bersama DPR. Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyelewengan di masa depan dan menjamin bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *