JAKARTA, Rilpolitik.com – Kontroversi dugaan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menerima gratifikasi masih terus berlanjut. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada klarifikasi dari Kaesang terkait tuduhan menerima fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya bersama istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terkesan maju mundur untuk memanggil anak bungsu Prasiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Mulanya, KPK menyatakan akan memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi, namun rencana itu tiba-tiba batal.
Belakangan kemudian muncul narasi bahwa apa yang diterima Kaesang tidak termasuk gratifikasi karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai penggunaan private jet oleh Kaesang Pangarep sepatutnya ditelusuri lewat dugaan gratifikasi terhadap para penyelenggara negara di lingkaran keluarga Kaesang.
Kurnia mengatakan keluarga Kaesang dipenuhi dengan para penyelenggara negara yang masih aktif. Semisal ayahnya Joko Widodo merupakan presiden, kakaknya Gibran Rakabuming Raka merupakan wapres terpilih dan kakak iparnya berstatus wali kota Medan.
“Yang kami yakini ini bukan hanya terkait Kaesang seorang wiraswasta. Tak ada masalah tadi. Tapi keluarga Kaesang ini dipenuhi dengan penyelenggara negara,” kata Kurnia dalam salah satu program televisi pada Senin (9/9/2023).
Di sisi lain, Kurnia juga mengatakan ada konflik kepentingan terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang apapun alasannya. Ia menilai sudah semestinya Kaesang peka dengan kondisi semacam ini dan tak melakukannya.
“Harusnya Kaesang peka dengan itu. Apakah jika Kaesang bukan anak Jokowi kemudian orang itu akan ajak Kaesang atau tidak? Pembuktiannya ada di aparat penegak hukum,” kata dia.
Kurnia mengajak publik melihat peristiwa di masa lalu. Menurut dia, dulu mantan Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo sempat diproses hukum lantaran pembantunya menerima suap.
Kasus Djody semestinya bisa diambil pelajaran keluarga atau orang dekat para pejabat aktif bahwa mereka bisa terkena jerat hukum jika bersalah melakukan tindakan korupsi.
“Jadi apalagi kalau dalam konteks keluarganya Kaesang,” kata dia.