HukumNasional

ICW Kritik Keras Pernyataan Johanis Tanak yang Akan Hapus OTT

×

ICW Kritik Keras Pernyataan Johanis Tanak yang Akan Hapus OTT

Sebarkan artikel ini
Logo ICW.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Calon pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak mengatakan ingin meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK di masa depan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras pernyataan tersebut. Peneliti ICW Diky Anandya menilai keinginan menghapus OTT tidak berdasar dan menyesatkan.

Diky menyebut pernyataan Tanak hanya untuk mengambil hati anggota DPR supaya dipilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang.

“Padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Rabu (20/11/2024).

Diky mengatakan, selama ini KPK melakukan OTT selalu didahului dengan proses perencanaan mulai dari proses penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku, dan ketika terduga beraksi penyidik dapat langsung melakukan penangkapan.

Ia juga mengatakan, perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri adalah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT.

Hal tersebut secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.”

“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.

Diky mengatakan, OTT yang selalu dilakukan KPK adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku.

Dengan kata lain, kata dia, terminologi OTT yang digunakan KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” tuturnya.

Diky mengatakan, Johanis Tanak perlu memahami bahwa OTT menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK.

“Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *