JAKARTA, Rilpolitik.com – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Sidang ini digelar untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Nadiem.
“Tidak ada unsur kerugian negara kata BPKP, yang adalah lembaga sah menurut negara,” ujar Hotman di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan hasil audit resmi lembaga negara. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara tegas menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut lagi-lagi ada deklarasi dari BPKP. Dari seluruh isi BAP calon tersangka Nadiem, sama sekali tidak ditanyakan pun tentang kerugian negara, yang ditanya hanya hal-hal umum,” ucap Hotman.
Lebih lanjut, Hotman meminta majelis hakim mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2020, 2021, dan 2022. Ia menyebut hasil audit itu membuktikan bahwa program di bawah kepemimpinan Nadiem berjalan sesuai ketentuan.
“BPKP turun ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Mereka menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup. Didakwa ada kerugian negara, tapi ternyata tidak ada kerugian negara,” tutur Hotman.
Dalam kesimpulannya, Hotman juga menyoroti aspek hukum penetapan tersangka. Ia menegaskan, bukti permulaan yang cukup harus sudah terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukan setelahnya.
“Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tergolong delik materiil, maka unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya,” jelasnya.
Hotman menambahkan, hasil ekspose perkara oleh penyidik bukan merupakan alat bukti yang sah untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara.
“Pada prinsipnya, itulah pokok-pokok kesimpulan kami,” kata Hotman menutup pernyataannya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)