JAKARTA, Rilpolitik.com – KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Harun Masiku. PDIP pun langsung menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Hasto.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut kasus suap terkait Harun Masiku sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa, kata Ronny, telah menjalani masa hukuman.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ronny Jumpa pers itu digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny mengatakan, dari seluruh persidangan yang berlangsung, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan, kasus Harun Masiku inkrah” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan penetapan Hasto sebagai tersangka dengan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut bahwa PDIP dalam waktu dekat akan diawut-awut alias diacak-acak.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” kata Ronny.
PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu,” tutur Ronny.