JAKARTA, Rilpolitik.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi melarang permintaan sumbangan masyarakat di jalan umum untuk kepentingan apapun, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/HUB.02/KESRA tentang Penerbitan Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 14 April 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati/walikota hingga kepala desa/lurah.
Surat edaran ini diterbitakan dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi meminta bupati/walikota hingga kepala desa untuk menertibkan jalan umum dari segala bentuk pungutan/sumbangan masyarakat.
“Para Bupati/Wali Kota, termasuk para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa, diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pengutuan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk jenis lainnya,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut dikutip rilpolitik.com pada Senin (14/4/2025).
Selain itu, para pimpinan di daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, serta menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
Gubernur bersama bupati dan wali kota berjanji akan mencarikan solusi atas dampak dari penertiban surat edaran larangan ini.
“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tulisnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengumumkan rencana penerbitan Surat Edaran ini melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (11/4/2025). Dia menegaskan akan melarang segala bentuk pungutan di jalan umum yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti Senin, tanggal 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya. Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” kata Dedi Mulyadi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para kepada desa, kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi atas dampak dari pelarangan tersebut
“Misalnya, lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola, dan sejensinya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)
















