NasionalPolitik

GP Ansor Perintahkan Banser Usir dan Tindak Tegas Pendemo di Kantor PBNU

×

GP Ansor Perintahkan Banser Usir dan Tindak Tegas Pendemo di Kantor PBNU

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin, menginstruksikan Banser untuk mengusir dan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa di depan kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Addin merespons aksi demonstrasi menuntut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu. Addin menilai aksi tersebut telah melampaui batas dan melanggar etika Nahdlatul Ulama (NU).

“Jika ada aksi lagi di depan kantor PBNU, Banser tidak perlu ragu-ragu. Saya perintahkan untuk usir dan ambil tindakan tegas jika mereka tidak mau pergi,” kata Addin pada Minggu (4/8/2024).

Addin menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi demonstrasi di depan kantor PBNU. Dia mengatakan, muruah NU harus dijaga.

“Aksi kemarin harus menjadi yang terakhir. Kita harus menjaga muruah NU. Ini adalah kantor kita semua, tempat kita dididik dan dibesarkan,” ujarnya.

Sebab itu, ia memperingatkan, siapa pun yang berniat melakukan demonstrasi di depan kantor PBNU akan berhadapan dengan GP Ansor-Banser.

“Siapa pun yang berdemo di depan PBNU, apa pun alasannya, akan berhadapan dengan kami,” bebernya.

Mantan Sekjen KNPI itu juga menekankan bahwa gedung NU adalah tempat yang sakral, di mana para ulama berkarya dan berkhidmat.

“Gedung ini wajib kita jaga. Ansor dan Banser akan siap siaga menunggu perintah dari Ketua Umum PBNU,” bebernya.

Diketahui, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Santri Gus Dur menggeruduk kantor PBNU pada Jumat (2/8/2024). Mereka meminta Yahya dan Ipul mundur dari jabatannya sebagai Ketum dan Sekjen PBNU. Pasalnya, mereka menilai Yahya dan Ipul telah menyimpang dari khittoh NU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *