HukumNasional

FPM Audiensi dengan Kementerian PKP Soal Kasus BSPS Sumenep Siang Ini

×

FPM Audiensi dengan Kementerian PKP Soal Kasus BSPS Sumenep Siang Ini

Sebarkan artikel ini
Kementerian PKP terima permohonan audiensi Front Pemuda Madura (FPM). Audiensi ini terkait kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Front Pemuda Madura (FPM) akan melakukan audiensi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Rabu (4/6/2025) siang.

Hal itu terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Kementerian PKP ke FPM tertanggal 2 Juni 2025. Surat itu merupakan balasan atas surat permohonan audiensi dari FPM pada 20 Mei 2025.

Audiensi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Umum FPM, Asip Irama membenarkan agenda audiensi dengan Kementerian PKP. Ia mengatakan pihaknya akan berdiskusi terkait kasus BSPS di Sumenep yang saat ini sedang diproses Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Iya betul, kami akan beraudiensi terkait BSPS Sumenep dengan Kementerian PKP siang ini, jam 13.00 WIB,” ujar Asip saat dikonfirmasi rilpolitik.com pada Rabu pagi.

Namun, Asip masih enggan membocorkan poin-poin yang akan disampaikan ke kementerian. Dia hanya mengatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari pengawalan kasus BSPS Sumenep supaya tidak mandek.

“Terkait materi (audiensi), kita lihat saja nanti. Tetapi perlu kami tegaskan bahwa ini dalam rangka mengawal kasus BSPS supaya penegak hukum tidak masuk angin,” katanya.

Diketahui, realisasi program BSPS di Kabupaten Sumenep diduga sarat penyimpangan. Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Dirjen Kementerian PKP meninjau langsung ke lapangan program senilai Rp109,8 miliar itu.

Banyak modus yang dilakukan, mulai dari dugaan pemotongan anggaran hingga pembangunan yang salah peruntukan.

Sebagai informasi, anggaran bantuan bedah rumah ini sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk bahan material, sementara Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Kini, Kasus tersebut ditangani Kejati Jatim sejak 14 Mei 2025.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *