HukumNasional

Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Rekam Jejak Capim-Cadewas KPK

×

Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Rekam Jejak Capim-Cadewas KPK

Sebarkan artikel ini
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mewanti-wanti Komisi III DPR RI untuk menguliti rekam jejak para calon pimpinan (capim) KPK dibanding kemampuan. Diketahui, fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan 10 capim dan cadewas KPK akan digelar mulai hari ini.

“Kenapa rekam jejak harus kita wanti-wanti kepada DPR untuk dikuliti dibandingkan dengan kemampuan, dibandingkan dengan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, karena kedua hal tersebut sudah dilakukan oleh pansel,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Yudi mengatakan keahlian para capim KPK di bidang pemberantasan korupsi sudah tidak perlu diragukan lagi. Sebab, kompetensi mereka sudah diuji terlebih dahulu oleh panitia seleksi (pansel) hingga kemudian menyisakan 10 nama.

“Pansel bisa menyingkirkan ratusan orang yang mendaftar artinya secara kualitas terkait dengan kompetensi mereka sebagai capim KPK sesuai dengan syarat UU KPK, mempunyai keahlian di dalam bidang pemberantasan korupsi sudah tidak bisa diragukan lagi,” ujarnya.

Yudi menekankan DPR bisa bertanya perihal pernahkah capim KPK ini mendapat sanksi etik atau terkena sanksi etik. Yudi pun lalu mengungkit kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Itulah sebabnya DPR harus menguliti setiap calon yang ada baik capim atau Dewas, rekam jejaknya mereka seperti apa, pernah kah mereka mendapat sanksi etik atau terkena masalah etik, atau pernah rekam jejak yang buruk di masa lalu ataupun kinerja mereka yang tidak memuaskan terkait jabatan mereka sebelumnya,” ujarnya.

“Sehingga kita tidak akan mengulangi kesalahan memilih periode yang lalu ketika memilih pemimpin saat ini, bahkan Firli yang suaranya terbanyak di antaranya yang lain malah jadi tersangka korupsi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *