HukumNasional

Eks Narapidana Sulit Cari Kerja, KemenHAM Usul SKCK Dihapus

×

Eks Narapidana Sulit Cari Kerja, KemenHAM Usul SKCK Dihapus

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo (pegang mic).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usulan tersebut telah disampaikan KemenHAM melalui surat ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Surat ditandatangani langsung Menteri HAM, Natalius Pigai.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian baik secara akademis maupun praktis terkait usulan tersebut.

Hasil kajian tersebut, kata Nicholay, menunjukkan bahwa SKCK dapat menghalangi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan.

Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM menemukan adanya narapidana residivis saat melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Mereka, jelas Nicholay, kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Hal itu menjadi penghalang bagi perusahaan atau tempat kerja untuk menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay dalam sebuah diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini,

“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.

Nicholay menyebut usulan penghapusan SKCK demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Baca juga:  Seruan Dialog Natalius Pigai dan Jejak Jusuf Kalla Merawat Perdamaian

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *