JAKARTA, Rilpolitik.com – Seorang menteri senior di Singapura bernama Subramanian Iswaran dijatuhi hukuman selama 12 bulan penjara oleh pengadilan negara setempat karena dianggap terbukti menerima gratifikasi.
Gratifikasi yang diterima Menteri Transportasi Singapura itu berupa tiket Grand Peix Formula 1, sepeda Brompton, T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.
Total nilai gratifikasi yang diterima pria 62 tahun itu lebih dari $300.000 atau sekitar Rp4,6 miliar.
Selain itu, Iswaran juga dituding telah menghalangi penyidikan atau obstraction of justice.
Pengadilan Tinggi Singapura menganggap apa yang dilakukan oleh Iswaran itu merupakan kejahatan karena menyalahgunakan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Hakim Vincent Hoong yang memimpin persidangan kasus tersebut mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.
“Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan,” kata Hakim Hoong.
“Oleh karena itu, saya merasa sulit untuk menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya.”







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








