JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti bahaya gig economy yang mengancam nasib pekerja seiring pesatnya kemajuan teknologi. Menurutnya, perusahaan akan lebih senang merekrut pekerja lepas atau freelancer ketimbang karyawan tetap.
Sebagai informasi, gig economy merujuk pada sistem kerja di mana pekerja dipekerjakan untuk proyek-proyek jangka pendek atau kontrak sementara.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda merespons kekhawatiran Jokowi itu. Dia menyebut Jokowi justru ikut berperan besar memperparah masalah gig economy di Indonesia, yakni melalui terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Menurut Huda, dampak UU Ciptaker serupa dengan fenomena gig economy yang dikhawatirkan Jokowi. Sebab, UU tersebut justru menjadi salah satu biang kerok semakin banyaknya pekerja freelance atau karyawan kontrak.
Huda membenarkan fenomena gig economy memang tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi. Di lain sisi, usia penduduk yang muda turut mendorong perkembangan gig worker.
“Parahnya adalah UU Ciptaker memperburuk nasib pekerja gig karena tidak memberikan kepastian perlindungan sosial bagi gig worker,” kata Huda.
Huda juga mengkritisi sikap Jokowi yang mewaspadai fenomena tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya berkerja sama dengan pekerja menghadapi tren gig economy.
“Kurang tepat kalau kita waspada, melainkan kita harusnya lebih adaptif dengan perkembangan ini. Pemerintah, pekerja gig, dan platform harus turut andil dalam pemberian perlindungan sosial bagi pekerja gig, termasuk pekerja freelance atau kontrak,” saran Huda.
Ia menyebut UU Ciptaker seharusnya lebih mendorong peningkatan perlindungan sosial pekerja gig dengan berbagai skema pembiayaan perlindungan sosial.
Tapi sayang, pada Bab IV UU Ciptaker yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, aturannya malah melanggengkan praktik kerja kontrak hingga outsourcing. Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker, misalnya, yang menghapus batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Padahal, pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan lama mengatur perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawan kontrak paling lama 3 tahun.
Sedangkan, UU Ciptaker hanya menjelaskan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu alias PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dengan begitu, bahaya kontrak seumur hidup menghantui nasib pekerja.
Sampai pada akhirnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batasan waktu bagi pengusaha untuk mempekerjakan karyawan dengan skema kontrak. Tetap saja, jangka waktunya lebih lama dari yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun,” tulis pasal 8 ayat 1 PP tersebut.
“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun,” sambung pasal 8 ayat 2.
















