JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut mafia tanah sudah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat stabilitas agraria di Indonesia. Praktik mafia tanah bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sering kali berdampak pada masyarakat luas yang kehilangan hak atas tanah mereka.
Sebab itu, Dede setuju apabila pelaku mafia tanah dimiskinkan seperti usulan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tak hanya itu, Dia juga mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.
“Perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Menurut Dede, Satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk mempermudah koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum. Dia berharap Satgas ini bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” tuturnya.
Dede menyambut positif rencana tersebut karena menurutnya mafia tanah kerap terjadi akibat kurang adanya efek jera dalam penegakan hukum bagi pelaku.
“Mungkin itu yang akan diupayakan dengan delik TPPU, bisa dimiskinkan. Kita lihat ide ini bagus, prinsipnya kita dukung,” ucap Dede.
“Tinggal bagaimana koordinasi dengan pihak penegak hukum karena bagaimanapun juga Menterinya kan tidak bisa melaksanakan hukum, paling kan mencabut izin,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Dari laporan Kementerian ATR/BPN kepada Komisi II DPR, jaringan mafia tanah ini bergerak secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu ada penegakan hukum yang kuat. Ada beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab sulitnya penumpasan mafia tanah selama ini.
“Faktor tidak terukur dengan baik, tidak terdata dengan baik, tidak terkawal dengan baik atau mungkin ada oknum. Selama ini mungkin jerat hukumnya juga masih terlalu biasa, paling ancaman hukuman 5 tahun atau denda berapa. Padahal kalau menurut Menteri itu, mafia tanah ini ada persatuan mafia tanahnya. Ada kaya organisasinya. Inilah yang membuat mereka patut dimiskinkan,” terang Dede.