JAKARTA, Rilpolitik.com – Lembaga survei Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Keputusan ini dibuat menyusul pemberian sanksi oleh Persepi ke Poltracking pada Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, Persepi melarang Poltracking merilis survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.
Sanksi diberikan setelah Dewan Etik Persepi rampung melakukan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait elektabilitas Paslon Pilgub Jakarta yang menghasilkan data berbeda.
Tak terima disanksi, Poltracking pun secara resmi menyatakan keluar dari lembaga pimpinan Prof Asep Saefuddin itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Poltracking dalam surat pemberitahuan bernomor 04.67/POL/XI/2024 ditandatangani Direktur Poltracking Indonesia M Aditya Pradana pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
“Melalui surat ini, kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi),” tulis surat yang rilpolitikcom terima hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia berupa larangan mempublikasikan hasil survei tanpa melalui persetujuan dan pemeriksaan data terlebih dahulu oleh Dewan Etik Persepi.
Hal itu menyusul adanya perbedaan data yang signifikan antara Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait hasil survei Pilgub Jakarta 2024.
Berikut kesimpulan dan putusan lengkap Persepi:
1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini:
a. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
b. Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.
c. Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.
d. Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.
e. Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
f. Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum.
4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.
5. Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI.
(Ah/rilpolitik)