NasionalPolitik

DPR Dukung Kajian Fatwa Vape

×

DPR Dukung Kajian Fatwa Vape

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Vape.
Foto ilustrasi Vape.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung upaya penguatan pelindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape, menyusul dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.

Menurut Netty, usulan tersebut perlu disikapi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kesehatan masyarakat, serta fakta ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.

“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty, Selasa (20/10/2026)

Ia menegaskan, kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI. Karena itu, proses tersebut perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat dan mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.

Di sisi lain, Netty menilai pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape juga perlu diperkuat.

“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” katanya.

“Jika ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar masyarakat terlindungi dari produk yang membahayakan,” jelasnya.

Netty juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurutnya, rokok elektrik tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang sepenuhnya aman, terlebih ketika risiko penggunaannya belum dipahami secara memadai oleh masyarakat.

Ia mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga:  MUI Desak Prabowo Segera Selesaikan Bencana Karhutla

“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Netty berharap kajian yang dilakukan MUI dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun kesadaran masyarakat tentang penggunaan vape secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *