JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Keputusan itu diambil melalui rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan sejumlah pihak seperti Kemenkumham dan Kemendagri di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir (dua putusan MK). Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Politisi Partai Golkar itu kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Kesepakatan DPR dan KPU RI mengakomodir dua putusan MK tentang Pilkada di PKPU sekaligus menutup peluang anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju Pilgub 2024. Sebab, Kaesang tidak memenuhi syarat umur minimal.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 70/PUU-XII/2024 itu menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU, bukan saat yang bersangkutan dilantik.
Hal itu berbeda dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.
Sementara Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Putusan ini menjadikan perolehan suara sah parpol maupun gabungan parpol di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.