Rilpolitik.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku lebih percaya Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ketimbang Presiden Joko Widodo terkait rumor permintaan Jokowi ke KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rumor Jokowi marah besar dan meminta kasus Novanto dihentikan pertama kali disampaikan oleh Agus dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional. Jokowi sudah membantah pengakuan Agus itu.
“Melihat rekam jejak, saya lebih yakin dengan Agus Rahardjo. Presiden Jokowi terlalu sering berdusta dan bermain kata-kata,” kata Denny pada Selasa (5/12/2023).
Denny membeberkan sejumlah kebohongan yang pernah dilakukan Presiden Jokowi, mulai dari janji menguatkan KPK hingga cawe-cawe Pilpres.
“Janjinya menguatkan KPK, ternyata melemahkan KPK. Janjinya cawe-cawe pilpres untuk kepentingan bangsa, ternyata memaksakan Gibran melalui Putusan Paman Usman untuk kepentingan dinasti keluarga,” urai Denny.
Caleg dari Partai Demokrat itu mengatakan alasan Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam membantah pernyataan Agus sangat meragukan.
“Jokowi menyatakan tidak ada pertemuan dengan Agus dalam catatan agenda acara. Cara ngeles itu saja sudah sangat meragukan, memalukan,” ujarnya.
“Apalagi, Pratikno hanya mengatakan: lupa. Harusnya Beliau lebih jujur, melawan lupa,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Denny Indrayana mengatakan sudah selayaknya Presiden Jokowi dimakzulkan agar tidak ada lagi drama-drama politik yang merusak konstitusi.
“Sejak lama Presiden Jokowi memang wajib dimakzulkan, supaya tidak terlalu banyak drama Korea, yang merusak moralitas konstitusi bangsa Indonesia!” Tegas Denny.
Namun demikian, dia mempertanyakan apakah mungkin DPR RI berani melakukan pemakzulan terhadap mantan Wali Kota Solo itu.
“Beranikah DPR memulai hak bertanya atau penyelidikan terhadap Jo-Kawe?” tanya dia.
Sebelumnya, Jokowi memastikan tidak pernah meminta kasus Novanto dihentikan sebagaimana pengakuan Agus Rahardjo. Jokowi mengaku justru mendorong agar proses hukum terhadap Novanto dilanjutkan.
“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023)
Kedua, lanjut Jokowi, proses hukum terhadap Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP justru tetap berjalan.
“Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” ujarnya.
Jokowi kemudian mempertanyakan motif di balik meramaikan isu intervensi hukum oleh dirinya terhadap KPK itu.
“Untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa,” jelasnya.
(Faw/rilpolitik)