Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan ada permintaan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pernyataan tersebut menuai polemik di masyarakat. Presiden Joko Widodo pun akhirnya angkat suara. Dia justru mempertanyakan motif di balik isu tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan tidak pernah meminta kasus Novanto dihentikan. Jokowi mengaku justru mendorong agar proses hukum terhadap Novanto dilanjutkan.
“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023)
Kedua, lanjut Jokowi, proses hukum terhadap Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP justru tetap berjalan.
“Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” ujarnya.
Jokowi kemudian mempertanyakan motif di balik meramaikan isu intervensi hukum oleh dirinya terhadap KPK itu.
“Untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa,” jelasnya.