JAKARTA, Rilpolitik.com – KPK menyatakan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak masuk kategori gratifikasi.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK tidak menutup perkara tersebut dan tetap menelusuri adanya potensi gratifikasi.
“Saya tetap meminta KPK tak menutup perkara ini, tetap membuka kemungkinan-kemungkinan potensi-potensi adanya gratifikasi. Saya minta didalami perkembangannya bagaimana,” kata Boyamin kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Boyamin mengkritik alasan KPK membandingkan kasus Kaesang dengan dirinya yang sempat melaporkan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu dolar Singapura pada 2020.
Saat itu, KPK menyatakan laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan penyelenggara negara. Alasan yang sama juga disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
Boyamin menilai, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sementara Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” tegasnya.