SUMENEP, Rilpolitik.com – Praktisi hukum, Sulaisi Abdurrazaq merespons bantahan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo terkait pantai Badur dan Selat Madura yang diduga sudah dijual ke pengusaha asing. Sulaisi menyebut Fauzi terlalu cepat merespons tanpa kroscek terlebih dahulu datanya.
“Menurut saya, respons bupati berkaitan dengan Selat Madura dan Pantai Badur itu terlalu cepat. Saya yakin dia tidak kroscek ke pemerintah desa dan kepada rakyat di Pantai Badur,” kata Sulaisi kepada rilpolitik.com pada Sabtu (25/1/2025).
Sulaisi menilai Bupati Fauzi selama ini memang terkesan pro terhadap korporasi ketimbang rakyat. Ia mengungkap banyak sekali tanah rakyat di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, yang tiba-tiba bermasalah setelah pengusaha tambak udang masuk ke daerah tersebut. Dan itu tidak pernah mendapat atensi dari bupati.
“Sehingga saya menilai bahwa bupati ini sesungguhnya pro korporasi, bukan pro rakyat,” ujarnya.
“Jangankan melihat Pantai Badur dan laut Madura di Badur, wong berkaitan dengan Gersik Putih dari dulu sudah kontroversi luar biasa bupati sikapnya terhadap rakyat juga tidak jelas,” sambungnya.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu kemudian membeberkan bukti adanya Akta Jual Beli (AJB) Pantai Badur atau Selat Madura. Bukti yang dipegang Sulaisi adalah AJB Nomor 903/JB/15/VI//2015 tertanggal 2 Juli 2015.
Kepemilikan wilayah tersebut dilegalisasi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RB Moh Farid Zahid, SH, M.Kn.
Pada akta tersebut tertulis nama penjual adalah Jamik dan pembeli bernama Robby Kurniawan Henuk. Jamik sendiri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Badur. Dia masih berstatus sebagai kades saat jual beli tersebut terjadi.
Adapun luas lokasi yang dijual berdasarkan AJB tersebut adalah 27.235 meter persegi (M2). Namun, Sulaisi menduga lokasi yang telah dijual lebih luas dari yang tertera pada akta.
“Saya menduga yang sudah terjual kepada Robby Kurniawan Henuk jauh lebih luas karena dilihat dari batas-batas yang tertuang dalam AJB itu, Utara: Selat Madura; Timur: Tanah Hak; Selatan: Tanah Hak Robby Kurniawan Henuk; Barat: Tanah Hak Robby Kurniawan Henuk,” ungkapnya.
“Dilihat dari batas-batas itu jelas bahwa Robby Kurniawan Henuk adalah penguasa pantai Badur dan pemilik sebagian Laut/Selat Madura,” sambungnya.
Sulaisi juga mengatakan, wilayah yang sudah dijual itu tidak mungkin ada di Peta Blok Desa maupun pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP). Sebab, proses kepemilikannya melalui PPAT, bukan Pemda.
“Kalau dicek di Peta Blok memang tidak mungkin ada, karena kepemilikan itu melalui PPAT bukan melalui Pemda. Di DHKP Desa Badur juga tidak mungkin ditemukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi membantah pernyataan Sulaisi bahwa Pantai Badur dan Selat Madura diduga sudah dijual ke asing.
Meski begitu, ia tidak menyertakan bukti atas bantahannya tersebut. Ia hanya menyebut kabar Pantai Badur dan Selat Madura dijual ke asing tidak benar.
“Gak ada itu. Palsu-palsu saja,” kata Fauzi singkat melalui pesan tertulis pada Jumat (24/1/2025).
(Ah/rilpolitik)
















