HukumNasional

Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Eks Wamen ATR Raja Juli Ngaku Tak Tahu 

×

Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Eks Wamen ATR Raja Juli Ngaku Tak Tahu 

Sebarkan artikel ini
Eks Wamen ATR Raja Juli Antoni.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni mengaku tidak tahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten yang sudah terbit sejak tahun 2023. Padahal, tahun itu Raja Juli masih menjabat sebagai Wamen ATR mendampingi Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR.

Raja Juli meyakini penerbitan SHM dan HGB pagar laut Tangerang tidak melibatkan pejabat di Kementerian ATR saat itu.

“Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada dikutip dari Kompas, Sabtu (25/1/2025).

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Oleh karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.

Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.

“Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya.

Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.

Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.

“Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *